RADARLAMPUNG.CO.ID - AS selaku anggota DPRD Way Kanan dikabarkan diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
AS sendiri merupakan oknum anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id, AS diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di kediamannya. Tepatnya di wilayah Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
BACA JUGA:Infonya, Anggota DPRD Sempat Diamankan BNN, Keluarga Bilang Cuti untuk Rehabilitasi
AS diketahui diamankan sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu.
"Ya, diamankannya sepekan sebelum lebaran. Makanya sampai dengan saat ini yang bersangkutan tak pernah masuk kantor," kata salah satu sumber yang namanya enggan disebutkan, Minggu (29/5).
Sempat juga beredar di kalangan masyarakat bahwa ada surat rehabilitasi dari BNNP Lampung atas nama yang bersangkutan.
Tampak, surat itu dikeluarkan pada 11 Mei 2022. Yang ditandatangani Ketua DPD Way Kanan Rozali.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Kurir Narkoba Sabu-sabu 92 Kg Divonis Mati
Tertulis dalam surat itu bahwa AS izin cuti. Dengan alasan ia sedang melakukan rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba di Loka BNN Kalianda, Lampung Selatan.
Surat izin cuti tersebut, disampaikan ke sekretariat DPRD Way Kanan dengan tenggat waktu cuti selama tiga bulan. Terhitung sejak 13 April-13 Juli 2022.
Dikonfirmasi terkait ini, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono menyatakan akan mengeceknya terlebih dahulu.
"Ya saya cek dahulu," singkatnya. (ang)