RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Polres Mesuji mengamankan seorang pria yang melarikan gadis di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, pelaku berinisial RH (30), warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
Ia melarikan anak perempuan di bawah umur berinisial OR (16).
BACA JUGA:PAN Lampung Segerakan Proses PAW Anggota DPRD Bermasalah
"Korban yang tidak lain adalah keponakan istrinya atau cucu dari mertua pelaku. Yang dimana peristiwa dibawa kabur itu sendiri terjadi pada Kamis, 19 Mei 2022 sekira pukul 06.00 WIB lalu," ujarnya, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Senin (30/5).
Pelaku diamankan saat berada di pul bus Handoyo di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (28/5).
Saat itu pelaku dan korban dari Jawa hendak menuju ke Lampung. Penangkapan RH terjadi pada Sabtu (28/5) sekira pukul 07.00 WIB.
BACA JUGA:Bagian Tubuh Eril Dikabarkan Telah Ditemukan, Ini Tanggapan Pihak Keluarga Ridwan Kamil
Mendapat informasi keberadaan tersangka dan korban, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya berangkat menuju Kalianda, Lampung Selatan.
"Karena mendapatkan informasi bahwa tersangka dan korban sedang dalam perjalanan kapal menyeberang dari Pulau Jawa menuju Provinsi Lampung," ucapnya.
Sekira pukul 13.45 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya menunggu kendaraan yang ditumpangi oleh pelaku dan korban di pul bus Handoyo.
BACA JUGA:SK Mendagri Sudah Turun, Pelantikan Wabup Lampura Belum Ada Kepastian
Pukul 14.00 WIB, bus tersebut tiba di pul bus dan saat mengecek ke dalam bus, didapati tersangka sedang duduk bersama korban. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (muk/yud)