LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Artha Dinata, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Lampung Barat, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap NM (33). istrinya.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat resmi menetapkan pejabat eselon IV itu sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan melalui Kanit 4 PPA Ipda Wahyu Fajar Dinata mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara.
BACA JUGA:Penipuan Modus Baru, Pura-pura Transfer di BRILink, Lalu Kabur
“Pekan lalu sudah kita gelar perkara untuk proses penetapan tersangka. Dari seluruh barang bukti yang berhasil kita kumpulkan, terlapor terbukti melakukan aksi KdRT. Kini statusnya sudah tersangka,” kata Ipda Wahyu.
Ipda Wahyu mengungkapkan, besok pihaknya akan memanggil Artha Dinata untuk menjalani pemeriksaan. ”Selasa besok, tersangka akan kita panggil kembali untuk memenuhi panggilan penyidik,” sebut dia.
Diketahui, Artha Dinata dilaporkan ke Mapolres Lampung Barat pada tanggal 21 Maret 2022. Laporan tertuang dalam Nomor STTPL: LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT.
Dari pengakuan NM, mereka menikah pada Desember 2016. Awalnya, semuanya berjalan baik. Namun satu tahun berjalan, Artha mulai berbuat kasar. Meski begitu, ia tetap bertahan. (edi/nop/ais)