BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu orang yang terlibat dalam dugaan korupsi di anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 7 diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Subdit III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Di dalam penetapan tersangka itu, tim penyidik dari Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan juga telah melakukan gelar perkara.
Atas gelar perkara itu, penyidik pun menyimpulkan bahwasanya ada satu orang yang memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Dimana satu orang ini dulunya menjabat sebagai salah satu Direktur di PTPN 7, yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp5 miliar lebih.
BACA JUGA:Polres Lamteng Optimalkan OSK, Lima Hari 23 Tersangka Diringkus
Dimintai keterangan terkait penetapan ini, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra pun membenarkan adanya penetapan tersangka itu.
"Ya, sudah ada yang ditetapkan tersangka. Dan hasil audit kerugian negara nya mencapai Rp5 miliar lebih," katanya, Senin (30/5).
Disinggung siapa nama dan identitas dari tersangka ini. Dan kasus apa yang sedang menjeratnya, dirinya pun belum bisa membeberkannya..
"Segera akan kita sampaikan dan kita ungkap ke publik. Intinya tersangka ini merupakan mantan pejabat lah di PTPN 7. Ini kasus yang kita ambil alih dari Polresta Bandarlampung," ungkap dia.
BACA JUGA:Pemkot Baru Bayar Satu Bulan Tuntutan TKS DLH, Kepala BPKAD: Hari Ini Kita Bayar
Memang diketahui bahwa, dugaan korupsi di PTPN 7 terjadi pada tahun anggaran 2016. Dalam kasus ini, diduga melibatkan pejabat di PTPN 7 terkait pengaturan lelang tender pengadaan instalasi unit gantry crane.
Diduga ada mark-up anggaran harga dalam pembelian alat juga kedapatan merupakan barang bekas. Sebelumnya sudah ada Sembilan orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
BACA JUGA:Terbukti KdRT, Oknum Pejabat Eselon IV Pemkab Lampung Barat Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) perkara tersebut dari Polresta Bandarlampung sejak bulan September 2021. (ang/yud)