Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 tahun. Berdasarkan pengakuan tersangka MIDS (18) warga Karang Anyar Jati Agung Lampung Selatan, Ia melakukan pencurian motor ke penginapan Beringin yang beralamatkan Jln. Sukarno Hatta Kel. Kalibalau Kencana Kec. Kedamaian Kota Bandarlampung.
Kemudian ia melihat adanya kunci kendaraan bermotor di atas Drum dekat parkiran tersebut, dan kemudian pelaku mengambilnya. "Pas saya melihat situasi saat itu sepi, ia mulai mencocokan kunci tersebut ke sepeda motor yang berada di parkiran penginapan Beringin, dan berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam tahun 2016 milik korban, yang di parkir di penginapan Beringin tersebut," pungkas dia. (gie/ang)