Bobol Aki Kapal Nelayan di Bumi Waras, Dua Pelaku Dibekuk

Bobol Aki Kapal Nelayan di Bumi Waras, Dua Pelaku Dibekuk

Foto dok Polresta Bandar Lampung.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Aksi pencurian aki kapal motor milik seorang nelayan di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, berakhir cepat. Dua pelaku berhasil diringkus polisi sekitar satu setengah jam setelah pencurian terjadi.

Kedua pelaku berinisial A (35) dan W (36), mereka ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Bumi Waras di kawasan Pasar Gudang Lelang, Kelurahan Kangkung, Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan aki kapal motornya.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti aki milik korban,” katanya.

Menurutnya, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Ikan Kiter, Gang Rawa Jaya, Kelurahan Kangkung.

Korban, Kadri (54), yang bekerja sebagai nelayan, mendatangi kapal motornya yang ditambatkan di tepi laut. Saat tiba, iya terkejut mendapati kondisi kapal ýang sudah berantakan.

Kotak penyimpanan aki diketahui telah dirusak. Setelah diperiksa, satu aki 70 ampere merek Yuasa berwarna putih-merah miliknya hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 juta.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Lampung Minggu 30 Agustus 2026: Bandar Lampung Berpotensi Hujan Ringan di Malam Hari

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap kedua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. A berenang menuju kapal korban, kemudian merusak kotak penyimpanan sebelum mengambil aki. Sementara W menunggu di bibir pantai untuk memantau situasi sekitar.

“Modusnya, satu pelaku berenang menuju kapal dan mengambil aki, sedangkan rekannya mengawasi situasi dari pinggir laut,” jelasnya.

Usai berhasil membawa aki, keduanya meninggalkan lokasi dan menjual hasil curian tersebut.

Dalam pemeriksaan, A dan W juga mengaku telah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.

BACA JUGA:Harga Emas 30 Agustus 2026, Logam Mulia Antam Stagnan di Rp2,67 Juta per Gram

Polisi menyita satu aki 70 ampere merek Yuasa warna putih-merah sebagai barang bukti. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Bumi Waras sembari penyidik melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: