LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.IR - Menjelang Iedul Adha Kabupaten Lampung Timur tidak dapat menjual ternak kurban ke luar daerah. Pasalnya, Kabupaten Lampung Timur masuk daerah tertular penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim Alma Turidi didampingi Kabid Kesehatan Hewan drh.Ririn Suhartini saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Pringsewu, Selasa (31/5).
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 14 ternak yang terpapar PMK. Yaitu, 12 ekor kambing di wilayah Kecamatan Sukadana dan 2 ekor sapi di wilayah Kecamatan Batanghari. Dari 12 ekor ternak kambing tersebut saat ini kondisinya telah sembuh. Sementara dari 2 ekor sapi yang terpapar PMK, 1 di antara mati dan 1 sembuh.
"Dengan adanya temuan kasus PMK tersebut, maka ternak dari Lamtim tidak boleh dijual ke luar daerah," jelas Alma Turidi pada acara yang digelar di ruang rapat DPRD Lamtim.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk mencegah PMK menyebar daerah lain, maka Lamtim memperketat lalulintas ternak. "Kami telah berkoordinasi dengan para pihak untuk memperketat lalulintas ternak,"lanjut Alma Turidi dalam acara yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Lamtim Akmal Fathoni didampingi anggota DPRD Andri dan Made Subrata serta Seketaris Dewan M.Noor Alsyarif.
Mendengar keterangan itu, Ketua DPRD Pringsewu Suherman meminta penjelasan obat dan penangan PMK yang telah dilaksanakan Lamtim.
Menanggapinya, drh.Ririn menjelaskan, virus PMK tidak menular ke manusia. Selain itu, virus PMK lemah terhadap asam dan basa tinggi. Karenanya, untuk pencegahannya dapat dilakukan dengan penyemprotan desinfektan yang mengandung asam atau basa tinggi.
Selanjutnya, untuk pencegahan juga dapat dilakukan peningkatan imunitas ternak. Antara lain, dengan pemberian multivitamin. Sedangkan untuk pengobatan masih menunggu vaksin dari pusat. (wid/ang)