Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini di tahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini di tahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal)