BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dijadwalkan Dipanggil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Yusuf S Barusman akhirnya memenuhi panggilan dari penyidik.
Datang sekitar pukul 09.00 WIB, ia hanya diperiksa penyidik selama 30 menit saja. Itu dikatakan oleh Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra.
"Ini merupakan panggilan kedua beliau. Dia tadi sempat datang. Diperiksa ketika pembukaan saja. Ya kurang lebih setengah jam," katanya, Kamis 2 Juni 2022.
BACA JUGA: Terima Hasil Kerugian Negara, Kejati Akan Tetapkan Tersangka dalam Perkara KONI
Menurut Made, Yusuf S Barusman meminta kepada penyidik untuk dipanggil ulang kembali pada pekan depan. Alasannya, karena ia ingin ke Tanggamus untuk membuka Forkab. Dan juga pelantikan pengurus KONI Lampung.
"Ya alasan beliau ada agenda. Dan dia meminta ke penyidik untuk dijadwal ulang pemanggilannya. Hari ini juga ada beberapa saksi yang diperiksa juga. Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dari cabang olahraga. Terkecuali dari silat, karena mereka mengirimkan staf saja," kata dia.
Ditanya berapa saksi yang diperiksa hari ini, Made pun belum bisa membeberkannya, karena pemeriksaan masih berlangsung. "Akan kita beberkan nanti sore ya. Karena saya belum dapat updatenya," ungkapnya.
BACA JUGA: Ssstttt..., Ini Daftar Nama 82 Saksi yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung, sedang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Propinsi Lampung.
Diketahui, penyidikan dan penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun Anggaran 2020 terus berjalan.
Sejak dimulainya penyidikan dan penyelidikan maupun pemeriksaan saksi pada 24 Januari 2022 sampai 19 Mei 2022, tim jaksa dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung telah memanggil 82 saksi. BACA JUGA: Jaksa Periksa Ketua Harian Koni Lampung Soal Kasus Dugaan Dana Hibah Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, hingga beberapa pekan ke depan pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain. Termasuk saksi yang dipanggil namun belum bisa hadir. "Jadi tim (jaksa penyidik) masih terus akan memanggil beberapa saksi-saksi. Ini tentunya guna melengkapi berkas perkara," katanya, Minggu (21/5).Menurut Made, kelengkapan berkas ini agar cepat penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
BACA JUGA: Perkara Dugaan Korupsi Hibah Dana Koni Lampung Naik Sidik, Kejati Lampung Akan Panggil Saksi
"Artinya kami akan benar-benar sangat teliti dalam menetapkan tersangka. Maka dari itu di jadwal (pemanggilan saksi) ada yang dipanggil lagi. Itu karena masih ada keterangan belum lengkap atau dilengkapi lagi," kata dia. Dan untuk pekan depan, kata dia, pihaknya masih akan memanggil beberapa saksi. Dengan harapan dapat mempercepat proses penetapan tersangka. "Ada beberapa saksi lagi yang dipanggil," jelasnya. (ang/yud)