Dua Kali Mangkir, Arinal Akhirnya Jalani Pemeriksaan Kasus PI Rp271 M di Kejati Lampung
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca dua kali mangkir, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis, 18 Desember 2025.
Pemanggilan dikabarkan terkait pemeriksaan menyangkut penyidikan dugaan korupsi dana Participating Interest 10 persen pada PT Lampung Energy Berjaya senilai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.
Arinal tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik pidana khusus.
Usai pemeriksaan, Arinal membantah kehadirannya merupakan pemeriksaan lanjutan dalam konteks substansi perkara.
BACA JUGA:Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Metro dan Pemkot Metro Imbau Warga Hindari Petasan
Ia menyebut kedatangannya hanya untuk melengkapi laporan dan data yang sebelumnya dinilai belum lengkap oleh penyidik.
Saat ditanya alasan ketidakhadiran pada dua pemanggilan sebelumnya, Arinal enggan menjelaskan dan meminta wartawan mengonfirmasi langsung kepada penyidik.
"Tanya langsung ke penyidik," ujarnya yang perlahan jalan meninggalkan awak media.
Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, mengatakan kliennya hanya dimintai klarifikasi tambahan terkait dokumen.
BACA JUGA:Metro Perluas Layanan Konsultasi Wirausaha untuk Pemuda, Targetkan Turunkan Pengangguran
Menurut Ana, beberapa keterangan yang sebelumnya kurang lengkap dikonfirmasi ulang dan pemeriksaan telah dinyatakan selesai.
Ia menjelaskan absennya Arinal pada dua pemanggilan sebelumnya disebabkan kondisi kesehatan kliennya yang saat itu berada di Jakarta.
Ana menyebut Arinal sempat menjalani pemeriksaan kesehatan terkait jantung sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.
Ia juga memastikan tidak ada dokumen baru yang diserahkan dalam pemeriksaan kali ini, melainkan konfirmasi ulang berkas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
