disway awards

Dua Kali Mangkir, Arinal Akhirnya Jalani Pemeriksaan Kasus PI Rp271 M di Kejati Lampung

Dua Kali Mangkir, Arinal Akhirnya Jalani Pemeriksaan Kasus PI Rp271 M di Kejati Lampung

--

BACA JUGA:Lewat TPS3R dan TPST, Pringsewu Fokus Atasi Masalah Sampah

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan Arinal diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurut Armen, pemeriksaan berlangsung cukup lama sejak siang hingga sore dengan lebih dari 20 pertanyaan.

Ia mengungkapkan penyidik sebelumnya telah dua kali memanggil Arinal, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Keterangan sakit tersebut, kata Armen, disampaikan secara resmi kepada tim penyidik melalui surat.

BACA JUGA:Tiket Kereta Api Kuala Stabas Akhir Tahun Ludes Terjual, Bakal Ada Penambahan Kereta?

Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan, Armen menyebut hal itu bergantung pada perkembangan pemeriksaan saksi lainnya.

Ia menegaskan Kejati Lampung menargetkan pemberkasan perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“InsyaAllah sesegera mungkin kita lengkapi, segera kita nyatakan lengkap atau P21, dan kita limpahkan ke pengadilan,” kata Armen.

Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran PT Lampung Energy Berjaya.

BACA JUGA:Dinkes Lampura Klaim Kasus DBD di Lampung Utara Menurun, Namun Ancaman Belum Hilang?

Ketiganya yakni Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta seorang komisaris yang merupakan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.

Para tersangka diduga terlibat penyimpangan pengelolaan dana PI yang menyebabkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas dan perkara segera dibawa ke meja hijau.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait