disway awards

Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana PI, Arinal Djunaidi Pernah Jadi Kada Nomor 2 Terkaya di Sumatera

Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana PI, Arinal Djunaidi Pernah Jadi Kada Nomor 2 Terkaya di Sumatera

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diperiksa Kejati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest memiliki kekayaan dengan nilai Rp 28 miliar. --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diperiksa Kejati dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), memiliki kekayaan cukup besar.  

Berdasar LHKPN tertanggal 25 Maret 2024/periodik 2023, kekayaan Arinal Djunaidi mencapai angka Rp 28.644.521.396, tanpa hutang. 

Jumlah kekayaan mantan kepala daerah (Kada) tersebut meningkat sekitar Rp 5 miliar dibanding dengan pelaporan harta kekayaan periode sebelumnya sebesar Rp 23.243.777.572.

Bahkan pada periode tersebut, Arinal tercatat sebagai gubernur terkaya nomor dua di Sumatera, di bawah Herman Deru berdasar LHKPN.

BACA JUGA:Diperiksa 14 Jam, Arinal Djunaidi Bantah Penggeledahan dan Penyitaan Aset oleh Kejati Lampung

Kekayaan Arinal terdiri dari aset tanah dan bangunan. Alat transportasi dan mesin serta harta lainnya. 

Sementara berdasar LHKPN periodik 2023, Arinal tercatat memiliki 15 bidang tanah dan bangunan. 

Aset tersebut tercatat diperoleh hasil sendiri dengan total nilai mencapai Rp 9.669.045.000 ini tersebar di beberapa kabupate/kota di Lampung dan Bogor, Jawa Barat. 

Kemudian mantan kepala daerah (Kada) ini memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 494.627.000 yang terdiri dari tiga unit mobil. 

BACA JUGA:Kejati Periksa Mantan Gubernur Lampung, Sita Aset Rp38,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana PI

Berikutnya harta bergerak lainnya senilai Rp 320.186.200 dan kas setara kas dengan nilai mencapai Rp 18.160.663.196 yang menjadi item harta paling banyak.

Diketahui, Arinal Djunaidi menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selama 14 jam, sejak Kamis, 4 September 2025.

Pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) untuk wilayah kerja Offshore South East Sumatera.

Usai pemeriksaan, Gubernur Lampung periode 2019-2024 ini mengaku memberikan keterangan terkait pengelolaan dana PI dengan nilai 17.286.000 dolar Amerika. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait