P3K Belum Terima SK, Ini Kata Wali Kota

Kamis 02-06-2022,13:30 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjanji secepatnya akan menyerahkan dan menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi guru tahun 2021.

Menurut Eva, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak ada niat mempersulit Aparatur Sipil Negara (ASN). Begitupun terkait SK P3K ini, ia mengaku semua proses dapat berjalan sesuai prosedur dan cepat.

"Bunda selalu mantau perkembangan. Paling banyak kita. Kalau proses P3K secepatnya harus diselesaikan. Informasi dari BKD semua harus sesuai aturan. Kita tes gak tau siapa-siapa mereka dan warga mana. Sebab, ada juga yang dari luar kota," ujarnya, Kamis (2/6).

BACA JUGA:Beri Solusi untuk P3K yang Belum Terima SK, Disdikbud Bandar Lampung Terbitkan Surat Perintah Tugas

Menurutnya, pengumuman dan penyerahan SK P3K akan dilakukan secara serentak. Sebab, menurut Eva, para P3K formasi guru ini perlu segera ditempatkan untuk mengisi posisi guru yang telah memasuki masa pensiun.

Disinggung terkait penggajian, Eva melanjutkan, jika guru P3K yang berasal dari honor di sekolah negeri milik Kota Bandar Lampung tetap akan dibayarkan gaji honornya sebelum menerima SK P3K.

"Kalau yang honor (di sekolah negeri, red) masih kita banyar. Tapi, kalau yang swasta kita gak begitu mantau. Karena kalau honor masih TKS. Kepastiannya kapan diserahkan SK secepatnya," ungkapnya.

BACA JUGA:SK Mendagri Sudah Turun, Pelantikan Wabup Lampura Belum Ada Kepastian

Begitu juga terkait beban penggajian yang harus dibebankan ke daerah, Eva mengakui keberatan. Namun semuanya merupakan instruksi dari pusat. Sehingga, apa yang telah diputuskan pemkot harus dijalankan.

"Makanya bunda minta kerjasamanya mohon didoakan PAD kita naik, biar semua masalah terkait program, ASN, PNS, honor, dan lainnya bisa berjalan dengan baik. Jadi jangan termakan hoaks, yang tahu Bandar Lampung adalah kita," tuturnya.

Sementara, Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengatkan, formasi guru P3K Bandar Lampung ada dua tahap dengan total 1.166 orang. Jumlah tersebut telah diajukan ke BKN untuk meminta nomor induk P3K.

BACA JUGA:PTPN VII Lepas Sembilan Calon Jamaah Haji

"BKD bekerja atas perintah wali kota untuk memfasilitasi pemberkasan P3K yang diterima tahap 1 dan 2. Yang notabenenya BKD tidak tahu siapa-siapa, tapi karena perintah wali kota kita lakukan sebaik-baiknya untuk pemberkasan di BKN," ungkapnya.

Semua berkas disampaikan ke BKD. Setelah diverifikasi, lanjutnya, BKD menyampaikannya ke BKN. 

"Alhamdulillah tahap 1 dan 2 hanya satu orang yang tidak memenuhi syarat karena memang ijazahnya tidak sesuai. Pemberkasan dari 1.166 sudah sampai ke kami per akhir April. Per 9 Mei kita telah membuat SK panitia yang ditandatangani oleh Pj Sekda untuk membuat SK dan perjanjian kerja," terangnya.

Kategori :