Itulah empat syarat yang harus diperhatikan saat bertemu dept collector dan jika mereka tidak bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, masyarakat bisa langsung melaporkannya ke kantor polisi.
BACA JUGA:Apapun yang Menjadi Takdir Eril
"Kalau tidak bisa dipenuhi, masyarakat bisa langsung melaporkan ke kami karena ini sudah termasuk penipuan penggelapan," ucap Kompol Ardhie.
Diketahui, Polsek Cengkareng mendapatkan laporan dari korban berinisial STI(23) bahwa kendaraannya dirampas paksa oleh dept collector.
Kini polisi sudah mengamankan dua mata elang berinisial DMD dan RN.
Sedangkan satu orang masih berstatus DPO.
Adapun dari kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 378 Yo 372 KUHP tentang penipuan Penggelapan dengan hukuman penjara selama empat tahun. (*)
(Artikel ini telah lebih dulu tayang di Disway.id dengan judul Polisi Ingatkan 4 Syarat Ini Bisa Ditanyakan Saat Bertemu Debt Collector di Jalan)