Penting! Tanyakan 4 Hal Ini Bila Dihentikan Debt Collector di Jalan

Jumat 03-06-2022,08:44 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Belum lama ini, Polisi Sektor (Polsek) Cengkareng mengamankan dua tersangka mata elang yang dianggap telah meresahkan pengendara motor di Jalan Inspeksi Cengkareng, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat. 

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengimbau masyarakat agar segera melaporkan hal serupa tersebut bila terjadi kepada mereka. 

Tak hanya itu, Kompol Ardhie mengingatkan ada 4 syarat yang harus diperhatikan bila bertemu dengan mata elang alias dept collector di jalan. 

BACA JUGA:Kondisi Terkini Ukraina, Warga Antre Delapan Kilometer Demi 20 Liter BBM

"Kemarin ada hasil diskusi dengan kepolisian dan ternyata terdapat 4 syarat dept collector ini saat menagih ya," ungkap Kompol Ardhi kepada wartawan. 

Syarat pertama yang wajib ditanyakan saat bertemu dengan dept collector yakni surat kuasa eksekusi. 

Selanjutnya yang kedua, Kompol Ardhie mengatakan bahwa mereka harus sudah memiliki sertifikat fidusia. 

BACA JUGA:Konferensi Pers, Paman Emmeril: Insya Allah Eril Wafat Secara Syahid

"Dia harus bisa menunjukan sertifikat fidusia," ujarnya. 

Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Kemudian syarat ketiga yang wajib dibawa debt collector adalah surat somasi.

Surat ini harus bisa ditunjukan langsung oleh dept collector kepada si pemilik hutang sebelum menarik kendaraannya. 

BACA JUGA:Anak Gubernur Jawa Barat Dinyatakan Meninggal, Semoga Husnul Khatimah

Syarat terkhir yang harus dipenuhi dept collector adalah membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.

Jika hanya satu orang yang membawa surat kuasa, berarti hanya boleh satu orang saja yang melakukan eksekusi.

Kategori :