PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Salah membeli ponsel. ST alias Sen Sen (51) harus masuk sel Polsek Pagelaran. Ia diduga membeli barang hasil curian. Polisi juga mengamankan AR (24) yang diduga sebagai pelaku.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, penangkapan berlangsung pada lokasi terpisah, di Bandarlampung, Selasa malam (31/5).
”Mereka diduga terlibat pencurian dengan kekerasan di Pekon Gumukrejo, Pagelaran, sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (13/2),” kata Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
Hasbulloh mengatakan, ST mengaku membeli ponsel dari AR seharga Rp1,1 juta. AR sendiri merampas ponsel tersebut di wilayah Pagelaran.
"Dari pengakuan ST, kita mengamankan AR saat sedang berada di salah satu lokasi permainan biliar di Bandarlampung,” sebut dia. (sag/ais)