Niat Menolong Berujung Perampasan, Warga Menggala Jadi Korban

Niat Menolong Berujung Perampasan, Warga Menggala Jadi Korban

Foto Ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID— Seorang pria berinisial RA, warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, menjadi korban tindak kriminal saat hendak berangkat bekerja. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Salak, tepatnya di depan MTs Negeri 1 Menggala.

Kejadian bermula ketika korban melintas menggunakan sepeda motor dari arah Jalan 5 menuju lokasi pasar malam di samping Kantor KPU Tulang Bawang. Namun, karena akses jalan ditutup akibat kegiatan warga, korban memilih memutar arah.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa di tengah perjalanan korban dihentikan seorang pria tak dikenal yang meminta diantar pulang ke wilayah Senayan, Kelurahan Menggala Kota.

Awalnya korban sempat menolak permintaan tersebut. Namun karena merasa iba, korban akhirnya bersedia membantu dan mengantarkan pria tersebut.

“Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku meminta korban berhenti dan menanyakan apakah membawa telepon genggam,” ujar AKP Apfryyadi, Minggu , 3 Mei 2026.

BACA JUGA:Panen Raya Hasil Padi Kalium Humat Bukti Hilirisasi Batubara Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Saat korban menolak menyerahkan ponselnya, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan menempelkannya ke leher korban sambil mengancam. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan handphone miliknya.

Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Tulang Bawang.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 1 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan seorang penadah berinisial HI (38).

BACA JUGA:Polres Tubaba Amankan Pelaku Pencurian Kabel Tower Telkomsel di Kelurahan Daya Murni

Dari hasil pengembangan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang kemudian menangkap pelaku utama berinisial JA (26) pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di wilayah Menggala Selatan.

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Tulang Bawang. Pelaku utama dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sementara penadah dikenakan pasal terkait penadahan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: