WAY KANAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Lakukan pencurian dan pemberatan (curat), HY (15) warga Kampung Gedung Pakuon, Kec. Baradatu, diamankan petugas Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, pada Minggu 5 Juni 2022 dikediamannya.
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, curat yang dilakukan HY sekira pada Sabtu 21 Mei 2022 lalu sekira pukul 02.00 WIB dinihari. "Saat itu pelaku ini mendongkel jendela rumah korban bernama Sriyono. Dan berhasil masuk ke dalam warungnya. Lalu mengambil delapan slop rokok," katanya.
Tak hanya itu saja, HY juga berhasil menggondol handphone milik Sriyono dan juga uang sebesar Rp1,5 juta. "Dari peristiwa itu, korban pun melaporkan ke Polsek Baradatu. Dan pihak kami pun langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu pada Jumat 3 Juni 2022 pelaku berhasil diamankan," pungkasnya. (sah/ang)