Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (2/6), sekira pukul 11.30 WIB, saat sedang bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung.
BACA JUGA:Waspada! Beredar Surat Palsu Bertanda Tangan Bupati Winarti
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Yamaha Mio warna hitam list merah muda dan handphone (HP) merek Realmi milik pelaku.
Selain itu, HP merek Oppo warna merah, kain sprai warna merah dan dua stel pakaian milik korban.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (nal)