RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjaragung menangkap seorang tukang parkir yang menjadi pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku adalah Herdika alias Dika alias Rangga (24), warga Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Tulang Bawang.
Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu kandung korban TN (27), warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
BACA JUGA:Ajukan Banding, Hotman Paris Kawal Kasus Warga Tulang Bawang Sampai Tuntas
Ibu korban melapor ke Polsek Banjaragung bahwa anak kandungnya, SA (11), yang masih berstatus pelajar SMP, telah dua kali disetubuhi dan dicabuli pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo.
Menurut AKP Taufiq, dari keterangan korban, peristiwa pertama terjadi pada Minggu (1/5), sekira pukul 19.00 WIB. Sementara yang kedua terjadi pada Kamis (12/5), sekira pukul 15.00 WIB.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah kerabat korban berinisial AR (52), warga Kecamatan Banjarmargo, menerima panggilan WhatsApp (WA) dari kontak dengan nama R.
BACA JUGA:Bupati Tulang Bawang Lantik 119 Kepsek dan Pengawas Sekolah, Berikut Ini Namanya
Saat itu, HP milik AR ini sering dipinjam oleh korban untuk belajar.
AR kemudian memeriksa isi pesan WA dari kontak R yang merupakan pelaku.
Isi pesannya yakni menyuruh korban untuk meminum sprite agar tidak hamil karena pelaku dan korban baru saja melakukan hubungan suami istri.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Bagaimana Nasib 1.576 Pegawai Tulang Bawang? Begini Jawaban Sekkab
Ketika itu, AR kemudian bertanya kepada korban dan menjawab bahwa dia sudah dua kali disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku.
"Saksi AR lalu memberitahukan hal tersebut kepada ibu kandung korban, selanjutnya ibu kandung korban bersama saksi melaporkannya ke Mapolsek Banjaragung," kata AKP Taufiq, Minggu (5/6).
Berbekal laporan ibu kandung korban, polisi bergerak.