BACA JUGA:Mulai Data Pegawai Honorer
Kesepakatan itu ditandatangani masyarakat yang diwakili sejumlah kepala desa dan Camat Purbolinggo Amir Hamzah.
Diketahui sebelumnya, konflik antara gajah liar Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dengan masyarakat perbatasan menimbulkan korban jiwa.
Itu menyusul peristiwa tewasnya, Sutikno (55) warga Dusun 5 Desa Tegal Yoso Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur, pada 31 Oktober 2021 lalu. Korban yang berprofesi sebagai petani itu diduga tewas akibat serangan gajah liar.
BACA JUGA:Begini Tanggapan Dinsos Lamtim mengenai Warga Miskin Belum Masuk Data PBIJK
Berdasarkan sejumlah saksi peristiwa berawal ketika korban pergi ke ladang yang lokasinya berbatasan dengan kawasan TNWK. Tujuannya, untuk menunggu tanamannya agar tidam diganggu binatang liar.
Sesampainya di ladang korban berpencar dengan petani lainnya yang juga sedang menunggu tanaman.
Namun, beberapa saat kemudian, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di sekujur tubuhnya yang diduga akibat serangan gajah liar. Warga kemudian mengevakuasi tubuh korban ke rumah duka. (wid/ang)