PESBAR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) segera mensosialisasikan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Itu menyusul dengan telah diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) No.3/2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.
Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan, tahapan Pemilu 2024 mulai dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2022. Rencananya, KPU Pesbar akan mengikuti launching tahapan Pemilu 2024 itu oleh KPU RI secara virtual, Selasa (14/6) malam di kantor KPU Pesbar.
BACA JUGA:Way Tenumbang Meluap, Puluhan Rumah Terendam
Dalam mengikuti launching secara virtual itu KPU Pesbar akan mengundang semua pihak-pihak terkait, dengan harapan bisa menyampaikan kepada semua elemen masyarakat bahwa tahapan Pemilu 2024 telah dimulai.
“KPU Pesbar juga akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat luas mengenai tahapan Pemilu 2024 tersebut,” katanya, Minggu (12/6).
Karena itu, kata dia, KPU Pesbar berharap dengan telah terbitnya PKPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu itu masyarakat bisa ikut serta mensukseskan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Periksa Randis Pejabat, Bupati Pesisir Barat Temukan Ini
Salah satunya bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam data pemilih, agar segera menyampaikan ke KPU Pesbar ataupun bisa langsung mengecek dan mendaftarkannya melalui website KPU.
“Sehingga masyarakat yang telah memiliki hak suara itu semuanya telah tedaftar sebagai pemilih, sehingga pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang tidak kehilangan hak suaranya,” jelasnya.
Sementara itu, ketika disinggung terkait pengaruh di Kabupaten Pesbar dengan adanya pemangkasan masa kampanye Pemilu sesuai dengan PKPU No.3/2022 tersebut, Marlini, menegaskan bahwa pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan regulasi terbaru yang dilaksanakan tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 itu memang ada pemangkasan menjadi 75 hari, dari sebelumnya dengan masa kampanye 120 hari.
BACA JUGA:Sandiaga Uno Bakal Hadiri Pembukaan WSL Krui Pro 2022
“Dengan adanya pemangkasan masa kampanye itu kemungkinan nanti belum mempengaruhi khususnya terhadap para calon anggota DPRD, maupun partai politik (parpol) dan terkait lainnya yang ada di Kabupaten Pesbar ini,” jelasnya.
Masih kata Marlini, KPU Pesbar juga akan mengusulkan baik ke KPU Provinsi maupun KPU RI agar untuk logistik Pemilu 2024 dapat diserahkan ke KPU Provinsi.
Hal tersebut mengingat pada Pemilu sebelumnya untuk semua logistik Pemilu langsung dari KPU RI, sehingga menjadi kendala bagi KPU Kabupaten di Pesbar ini khususnya jika terjadi kekurangan logistik seperti kertas surat suara, maupun logistik lainnya.