Borong 14 Batang Jati dan Ingkar Janji, Kini JU Mendekam di Bui

Selasa 14-06-2022,13:01 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan kayu jati di Kebun, Dusun Talang Padang, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Selasa (14/6). 

Tersangka berinisial JU (41), warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, kejadian terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB.

JU  bersama saksi SN datang ke kebun milik korban atas nama Komang Suka Aradana di Talang Padang, Kampung Negeri Baru, Kabupaten Way Kanan. 

Kedatangan JU untuk memborong kayu jati sebanyak 14 batang milik korban senilai Rp17,5 juta. 

Pelaku menjanjikan kepada korban akan membayarkan uang hasil pembelian kayu jati tersebut esok harinya, tepatnya pada 16 Oktober 2020.

Namun sampai selesai penebangan dan pengangkutan kayu jati oleh pelaku, uang tersebut belum juga dibayarkan kepada korban. 

Lantaran tidak memenuhi janji, akhirnya pada 16 November 2020 korban menemui Kakam Negeri Baru untuk mambantu memfasilitasi dan menengahi perkara tersebut. 

Hasil pertemuan itu, dibuatlah perjanjijan secara tertulis yang menerangkan bahwasannya JU akan membayar uang hasil pembelian kayu pada 12 Desember 2020. 

Namun, hingga pertemuan kali kedua dengan melibatkan kembali Kakam Negeri Baru, pelaku masih juga tidak membayarkan atau melunasi uang hasil pemborongan kayu jati yang jatuh tempo pada 20 Januari 2021 sesuai surat perjanjian yang kedua terhadap korban. 

Atas kejadian itu, korban datang ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti. 

Atas lapioran tersebut, pada Senin, 13 Juni 2022 pukul 13.00 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di  Jalinsum Simpang 4, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. 

Petugas yang memperoleh informasi bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. 

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” ujar AKP Andre Try Putra. (sah)

Kategori :