"Dari kementan ternyata izin sudah ada. Sudah teregistrasi kita konfrontasi dari print out sistem OSS. Sistem aplikasi semacam izin satu atap," ungkapnya.
BACA JUGA:Pengakuan Wanita yang Kepergok Mencuri di Tempat Hajatan Baru Pertama Kali
Lantas apakah soal izin itu menjadi bahan untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa? Ia mengatakan tidak.
"Materi itu (izin) tidak kita bawa ke eksepsi karena azas peradilan itu cepat sederhana. Kita tidak mau terjebak di persyaratan formal. Tapi kita ingin langsung ke pokok perkara apakah dakwaan itu benar atau tidak," tandasnya.
Para terdakwa diketahui diseret ke meja hijau lantaran didakwa memproduksi pupuk padat merk Zetargo, pupuk cair merk Zetonic, pupuk buah atau serbuk merk Cabe Na.
BACA JUGA:Wanita yang Mencuri di Hajatan telah Dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung
Perusahaan dalam memroduksi pupuk memperkerjakan pekerja harian lepas, yang melakukan pencampuran dan pengemasan pupuk.
Perusahaan tersebut ternyata belum memiliki izin pendaftaran dari Kementrian Pertanian, namun mencantumkan nomor NIB dan NPWP perusahaan dengan tujuan untuk meyakinkan konsumen bahwa produk yang diedarkan sudah terdaftar secara resmi.
Mereka lalu ditetapkan tersangka oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung dengan prasangkaan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (nca)