Empat Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota

Empat Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota

Empat terdakwa peredaran pupuk Ilegal yakni Ketut Gatre warga Pringsewu selaku Komisaris Utama Perusahaan produksi pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), lalu Subhan warga Lampung Tengah selaku Komisaris GAJ, kemudian Tri Setiyo Dewantoro warga Pringsewu sel--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang mengabulkan pengalihan status menjadi tahanan kota empat terdakwa kasus dugaan pupuk ilegal.

Keempatnya yakni Ketut Gatre selaku Komisaris Utama Perusahaan produksi pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), lalu Subhan (Komisaris GAJ), kemudian Tri Setiyo Dewantoro (Direktur GAJ), dan Hendri Ardiansyah (Direktur PT GAJ).

Mereka bersama keluarga yang hadir di ruang Garuda tak kuasa menahan tangis mendengar majelis hakim mengabulkan permohonan mereka. Derai air mata mengucur dari pelupuk mata. 

BACA JUGA:Mobil Nissan Juke yang Dicuri Ketika COD Berhasil Ditemukan di Pekanbaru

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menghadirkan saksi di antaranya yakni Ahmad Zainuri dan Jumadi. Sementara saksi dari Perwakilan Perizinan di Kementerian Pertanian yakni Kuswanto yang mengikuti sidang melalui Zoom. 

Dalam sidang, Ahmad Zainuri mengatakan, ia bekerja sebagai pembuat pupuk di perusahaan tersebut. Soal komposisi pembuatan, semuanya berdasarkan arahan Ketut Gatre.

"Saya tugasnya membuat pupuk padat sesuai apa yang diperintahkan pak Ketut (Terdakwa)," katanya di persidangan saat menjawab pertanyaan jaksa.

BACA JUGA:Mobil Nissan Juke yang Dicuri Ketika COD Berhasil Ditemukan di Pekanbaru

Sedangkan Jumadi mengaku diperintah untuk memasarkan produk pupuk tersebut. 

Usai sidang, Gunawan Raka selaku pengacara para terdakwa mengatakan dikabulkannya permohonan pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota adalah penilaian subjektif dari majelis hakim. 

"Dua tiga Minggu lalu kami sudah ajukan (pengalihan penahanan). Tapi majelis hakim punya pertimbangan mulai dari pasal yang didakwakan, ditimbang juga dari segi jaminan. Apakah juga kooperatif terdakwa ini. Dari berbagai hal itu dinilai apakah faktor itu dipertimbangkan apakah layak dikabulkan. Ternyata dari pertimbangan berbagai hal majelis menyatakan layak," kata Gunawan. 

BACA JUGA:Polisi Belum Bisa Ungkap Pelaku Penusuk Siswa SD

Lantas apakah para terdakwa langsung dikeluarkan dari rutan? Menurut Gunawan Raka hal tersebut adalah hal teknis.

"Per hari ini sebagai tahanan kota sampai putusan selesai. Dikeluarkan atau tidak nanti teknisnya jaksa yang mengirimkan surat perintah (dikeluarkan) ke lapas. Kita ikuti saja prosesnya," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: