Tidak Boleh Ada Pelang Khilafatul Muslimin di Pringsewu!

Selasa 14-06-2022,18:45 WIB
Reporter : Agus Swignyo
Editor : Alam Islam

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Sebelum mendapat izin dari pemerintah, pimpinan dan pengikut Khilafatul Muslimin Pringsewu tidak diperbolehkan memasang pelang kembali.

"Meminta kepada pimpinan dan pengikut Khilafatul Muslimin Pringsewu untuk tidak membuat serta memasang kembali (pelang) sampai mendapat izin resmi dari pemerintah," tegas Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Jika kemudian hari pihak Khilafatul Muslimin tidak mematuhi kesepakatan dan/atau kembali melakukan pelanggaran, maka pemerintah akan melakukan tindak tegas.

BACA JUGA: Puluhan Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka, Lima Dari Lampung

Diketahui, gabungan aparat kepolisian, TNI dan Pemkab Pringsewu membongkar pelang organisasi Khilafatul Muslimin. Pembongkaran dilakukan pada tiga titik berbeda.

Dipimpin Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi dan Dandim 0424/Tanggamus Letkol Micha Arruan dan Kepala Badan Kesbangpol Sukarman.

Sasarannya, kantor Khilafatul Muslimin di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kelurahan Fajaresuk dan Pekon Rejosari, Pringsewu.

BACA JUGA: Tim Gabungan Bongkar Pelang Khilafatul Muslimin di Pringsewu

Proses pembongkaran berjalan aman dan lancar. "Tidak ada penolakan dari para pengikut Khilafatul Muslimin," kata AKBP Rio Cahyowidi.

Dilanjutkan, Khilafatul Muslimin merupakan organisasi yang tidak berizin. "Kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan memang tidak terdaftar. Maka kita lakukan penertiban," tandasnya.

Terpisah, pemimpin Khilafatul Muslimin Pringsewu Asrul Sani menyatakan pihaknya siap mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Plang Ranting Khilafatul Muslimin di Lamteng Dicopot, Ini yang Ditemukan

"Kami siap mengikuti dan menjalani apa yang telah menjadi keputusan pemerintah," kata Asrul kepada Radarlampung.co.id ditemui dikediamannya, Selasa (14/6). (sag/ais)

Kategori :