Tilep Uang Negara Ratusan Juta, Kepala dan Sekretaris Tiyuh di Tulang Bawang Barat Masuk Sel

Rabu 15-06-2022,19:55 WIB
Reporter : M. Zainal Arifin
Editor : Alam Islam

TULANG BAWANG, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan Kepala Tiyuh Panaragan FA (40) dan Sekretaris EP (29) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan dan Belanja Tiyuh (APBT) Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2021.

Kepala Kejari Tulang Bawang Azi Tyawhardana melalui Kasi Intel Leonardo Adiguna mengatakan, penahan kedua tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: PRINT – 01/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: PRINT–02/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.

BACA JUGA:Disambar Buaya, Petambak Tulang Bawang Berhasil Melawan dan Lukai Mata Sang Predator

Kepala tiyuh dan sekretarisnya diduga melakukan penyimpangan yang  menyebabkan kerugian negara sebesar Rp455.846.175. ”Perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBT Panaragan tahun anggaran 2021," kata Leo, Rabu (15/6).

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya akan ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Tulang bawang di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala. (nal/ais)

 

 

 

Kategori :