BACA JUGA: Khilafatul Muslimin Gunakan Pola Hidden dan Invisible Crimes
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (nal)