Suami di Tulang Bawang Bunuh Istri, Mengaku Sakit Hati Ibunya Sering Dihina

Kamis 16-06-2022,16:39 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

BACA JUGA: Khilafatul Muslimin Gunakan Pola Hidden dan Invisible Crimes

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (nal)

Kategori :