Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan Implementasi _Restoratif Justice_ Dari Kapolri

Sabtu 11-06-2022,08:00 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

 

Dia melanjutkan pada saat dirinya menjabat Dirreskrimum, memiliki prinsip dalam penegakan hukum di wilayah lampung harus mengutamakan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Sehingga para penyelidik dan penyidik bekerja harus dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat. Kontribusi positif merupakan bagian utama yang ditekankan kepada penyelidik dan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. 

 

“Jadi saya menekankan kepada setiap penyelidik dan penyidik dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum harus mengutamakan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian hukum.” Katanya.

 

Lanjut Reynold, penanganan perkara diupayakan dengan mengedepankan penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, Karena Penegakan Hukum adalah upaya terakhir dalam penyelesaian setiap permasalahan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Namun tetap sesuaikan ketentuan dan koridor hukum yang telah ditentukan. Begitu juga dengan pelibatan kearifan lokal kewilayahan.

 

Disamping itu, lanjutnya, kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

 

“Jadi setiap penyelidikan dan penyidikan harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.” katanya.

 

Disamping itu juga penyampaian Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto diakhir arahannya kepada seluruh penyidik se Indonesia, pada Rakernis Bareskrim menekankan

“Bukan tentang siapa yang hebat, siapa yang pintar, siapa yang lebih kuat, siapa yang diatas dan siapa yang di bawah namun tentang kesadaran kita bersama untuk menjaga “PROFESI PENYIDIK” sebagai bagian dari profesi Kepolisian sehingga tetap dipercaya dan mendapatkan legitimasi dari masyarakat.” Tutur Agus. (rls/ang)

 

Tags :
Kategori :

Terkait