BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C, hari ini Polda Lampung kembali melakukan jadwal SIM keliling.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung pada Jumat 24 Juni 2022 membuka gerai SIM keliling di Bandar Lampung.
SIM keliling yang dibuka oleh Ditlantas Polda Lampung ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga di Bandar Lampung saja.
Namun juga di luar Kota Bandar Lampung, seperti di Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan.
BACA JUGA:Mendengarnya Saja Ngilu, Kok Bisa Camilan Ini Populer di Korea
Berikut jadwal dan tempat SIM keliling yang dibuka oleh Ditlantas Polda Lampung pada Jumat 24 Juni 2022.
1. Samping ATM K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.30 WIB)
2. Tugu Juang (08.00-13.30 WIB)
3. Pos Lalulintas Tugu Adipura (08.00-13.30 WIB)
BACA JUGA:Catat! Ini Alur Registrasi untuk Peserta yang Lulus UTBK SBMPTN Universitas Lampung
Berikut syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan di mobil SIM keliling.
A. Kartu SIM beserta fotocopy
B. Kartu identitas KTP beserta fotocopy
C. Surat kesehatan jasmani dan rohani dari dokter/puskesmas/klinik yang ditunjuk/ rumah sakit
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai undang-undang PP RI No 60 Tahun 2021 tentang Tarif PNBP yang berlaku di Indonesia adalah tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000, Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000.
BACA JUGA:Melihat Pembuatan Miniatur Kapal Layar Karya Bang Napi
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan memakai masker, sudah melakukan vaksinasi dan download aplikasi peduliLindungi.
Diwajibkan Bagi Masyarakat untuk Memiliki SIM
SIM atau bisa disebut Surat Izin Mengemudi merupakan syarat bagi masyarakat Indonesia untuk mengendarai kendaraan bermotor dan mobil.
Syarat-syarat peraturan lalu lintas untuk menggunakan SIM memang sudah ditetapkan di Indonesia.
BACA JUGA:CEK FAKTA: Viral Video Ditilang di Diler, Polda Lampung Akhirnya Angkat Bicara
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. BACA JUGA:Terkait Oknum Polisi Digerebek Warga, Kapolres Way Kanan Lontarkan Permohonan Maaf Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM. Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.