Gegerkan Warga Pasir Gintung, Pelaku Pencuri Ini Diamankan, Ternyata Dikantongnya Ditemukan Ini..

Jumat 24-06-2022,09:40 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - AR warga Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, diamankan oleh Polisi lantaran mencuri celengan yang berisi uang tunai.

  Selain mencuri uang tunai, AR juga kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu di celananya.   Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Sandy Galih menjelaskan bahwa pria berumur 33 tahun itu diamankan pada Rabu 22 Juni 2022.   Menurut Kompol Sandy Galih bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa 21 Juni 2022 lalu, dimana di lokasi kejadian tepatnya di sebuah warung sayur Pasar Pasir Gintung, tepatnya di Jl Pisang, Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.   BACA JUGA:Catat! Ini Alur Registrasi untuk Peserta yang Lulus UTBK SBMPTN Universitas Lampung   "Saat itu ada korban bernama Sunar Juri yang melaporkan ke kami bahwa ada pencurian itu," katanya, Jumat 24 Juni 2022.   Setelah mendapat laporan pencurian itu, pihak Polsek Tanjung Karang Barat lalu langsung bergerak dan langsung mendatangi tempat kejadian.   "Dari olah tempat kejadian perkara didapat identitas pelaku yang kebetulan saat itu terekam kamera CCTV," katanya.   Tidak lama petugasnya mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku ini sedang berada di Musala Pasir Gintung.   BACA JUGA:Mendengarnya Saja Ngilu, Kok Bisa Camilan Ini Populer di Korea   "Kemudian tim langsung mengamankan pelaku dengan dibantu langsung oleh warga sekitar," katanya.   Dan selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat.   Ketika diamankan itulah petugas menemukan barang bukti berupa sabu di kantong celanannya.   "Saat ini kita sedang melakukan proses pengembangan mengenai sabu nya ini pelaku dapatkan dimana," katanya.   Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,6 juta, dan juga celengan milik korbannya.   "Atas perbuatannya pelaku, selain dijerat pasal pencurian  juga dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)
Tags : #polsektanjungkarangbarat #pasirgintung #pasarpasirgintung #mencuricelengan #mencuri #kotabandarlampung #bandarlampung
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini