Turun ke Polres Pringsewu, Bidpropam Polda Lampung Temukan Ini

Jumat 24-06-2022,20:45 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Alam Islam

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri disosialisasikan Propam Polres Pringsewu dan Subbid Provos Bidpropam Polda Lampung.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) personel, Jumat 24 Juni 2022.

Dalam kegiatan Gaktibplin, tim pemeriksa berhasil menemukan tiga pelanggaran yang dilakukan personel.

Dua personel tidak menjaga kebersihan senjata api dan satu anggota memiliki kartu senjata api yang sudah habis masa berlakunya.

BACA JUGA: Simak! Ini Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2022 di Lampung

"Sebagai sanksinya, senpi ketiga personel untuk sementara ditarik. Digudangkan dan akan diserahkan kembali jika yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan," kata Kasipropam Ipda Mulyono dalam keterangan tertulisnya.

Sementara, kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, para pejabat utama dan kapolsek jajaran.

Untuk sosialisasi yang berlangsung di lapangan apel mapolres, dipimpin Kaur Penegakan Hukum Subdit Provos Bid Propam Polda Lampung AKP Syahdan.

Kasi Propam Ipda Mulyono mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-76 dan perintah dari Mabes Polri guna mengantisipasi serta mencegah pelanggaran anggota Polri.

BACA JUGA: BREAKING NEWS!! Dua Pelaku Begal Dihajar Massa Satu Meninggal Dunia, Lainnya Sekarat

“Tujuan dilakukannya sosialisasi ini adalah agar anggota Polri, khususnya personel Polres Pringsewu mengetahui dan paham tentang Perpol Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi   Kode Etik Profesi Polri,” urai Ipda Mulyono

Dengan begitu, dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Bahkan meniadakan pelanggaran.

Dengan disosialisasikan peraturan kepolisian tersebut, ke depan anggota Polri, khususnya Polres Pringsewu tidak ada yang berprilaku menyimpang.

Sebab ini dapat menurunkan citra institusi Polri di masyarakat. Setiap dalam menjalankan tugas, personel ditekankan agar berpedoman kepada Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA: Sssst, Gaji Ke-13 di Pemkab Pringsewu Segera Cair

“Jadi, mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Kedinasan, yang ada di Polri,” ajak Ipda Mulyono. (*)

 

 

 

 

Kategori :