Batas Gaji Orang Tua Jadi Syarat Utama KIP Kuliah 2026?
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah. Foto: Ilustrasi--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Batas gaji orang tua menjadi salah satu syarat utama dalam pendaftaran KIP Kuliah 2026.
Banyak calon mahasiswa dan orang tua masih bingung mengenai berapa penghasilan maksimal agar bisa mendapatkan bantuan ini.
Padahal, memahami ketentuan tersebut sangat penting supaya tidak salah langkah saat mendaftar.
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah SNBP 2026 Dibuka Awal Februari, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Program bantuan sosial ini tidak hanya membiayai uang kuliah, tetapi juga memberikan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa selama menempuh pendidikan tinggi.
Program KIP Kuliah menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk membuka akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Lulusan SMA/SMK/sederajat yang memiliki prestasi akademik namun terkendala ekonomi tetap memiliki kesempatan melanjutkan studi hingga jenjang perguruan tinggi.
Berdasarkan ketentuan terbaru, batas gaji orang tua untuk syarat KIP Kuliah 2026 ditetapkan maksimal Rp4 juta per bulan atau setara Rp750 ribu per anggota keluarga. Angka ini menjadi acuan utama dalam proses seleksi penerima bantuan.
BACA JUGA:UIM Sambut Kunjungan LLDIKTI Wilayah II, Bahas Pelaksanaan Program KIP Kuliah dan RPL
Artinya, jika total penghasilan orang tua melebihi batas tersebut, peluang untuk lolos KIP Kuliah akan semakin kecil.
Sistem seleksi akan memprioritaskan calon mahasiswa yang benar-benar berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Namun, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Jika penghasilan terlihat melebihi batas tetapi beban tanggungan keluarga cukup berat, pendaftar tetap dapat mencoba dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
