LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID – DY warga Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur, diamankan Polisi lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas tersangka yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Bumi Agung
Dari informasi itu, petugas Sat Narkoba Polres Lamtim melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Bumi Agung, Sabtu 25 Juni 2022 pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Timur Berikan Sanksi Disiplin Bagi Pegawai tak Disiplin
Berikut turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram.
Kemudian, seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Suheri. (*)