Diamankannya kedua pelaku pencabulan ini bermula setelah Polresta Bandar Lampung menerima dua laporan dari keluarga korban, bahwa anaknya SA mengalami pencabulan oleh kedua orang pelaku.
"Perbuatan aksi pencabulan ini terbongkar setelah korban SA bercerita kepada guru mengajinya, yang kemudian disampaikan ke kedua orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Rabu 29 Juni 2022.
Menurut Dennis, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kedua tersangka melakukan aksi bejat itu ditiga lokasi berbeda, yakni di rumah masing-masing tersangka pencabulan, serta di area pinggir sungai tidak jauh dari kediaman tersangka.
BACA JUGA:Lihai dan Sadis, Kekasih Gelap Siksa Pengusaha Bertubi-Tubi Sampai Meninggal
"Tersangka Darda lebih awal melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali terhitung sejak bulan April dan Mei," kata Kompol Dennis.
Aksi itu dilakukan tersangka Darda saat korban bermain didepan rumah tersangka pencabulan. Korban kemudian diajak masuk kedalam rumah saat keadaan sepi karena ditinggal istri ke pasar.
Usai mencabuli korban tersangka pencabulan kemudian mengancam agar korban tidak menceritakan hal itu kepada orang lain. Korbanpun disuruh pulang kerumahnya usai diruda paksa oleh tersangka.
"Perbuatan keji itu tak hanya sekali terjadi, tersangka kembali mencabuli korban saat bermain dipinggir sungai pada siang hari beberapa waktu kemudian. Setelah itu pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang lain," kata Dennis.
BACA JUGA:Ups, Beli Elpiji 3 Kg Juga Bakal Wajib Pakai MyPertamina Seperti Pertalite dan Solar
Malang tak dapat ditolak, aksi pencabulan terhadap korban juga dilakukan oleh pelaku Asmani yang juga masih tetangga korban. Hal itu dilakukan setelah tersangka pencabulan Darda bercerita kepada pelaku Asmani bahwa ia pernah mencabuli korban.
Mengetahui cerita itu, timbul niat pelaku Asmani untuk melakukan hal serupa. Korban yang sedang bermain diajak pelaku pencabulan kerumahnya.
Pelaku pencabulan Asmani yang sudah diliputi napsu birahi, kemudian mencabuli korban didalam kamarnya saat rumah dalam keadaan sepi.
"Untuk tersangka pencabulan Asmani hanya sebatas menggerayangi kemaluan korban. Bahkan korban dipaksa untuk memegangi alat kemaluan tersangka," ujar Kompol Dennis.
Meski hanya sebatas menggerayangi kemaluan korban, namun aksi pelaku Asmani berulang sebanyak tiga kali.
"Keduanya sudah kita ringkus dikediaman masing-masing dan saat ini masih menjalani pemeriksaan, di unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis. (*)