Ups, Beli Elpiji 3 Kg Juga Bakal Wajib Pakai MyPertamina Seperti Pertalite dan Solar

Ups, Beli Elpiji 3 Kg Juga Bakal Wajib Pakai MyPertamina Seperti Pertalite dan Solar

Gas elpiji 3 Kg. (Pixabay.com)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pembelian gas elpiji ukuran 3 kilogram bakal lebih diperketat oleh PT Pertamina (Persero).

Pengetatan pembelian gas elpiji ukuran 3 kilogram akan dilakukan dengan mewajibkan pembeli lebih dulu mendaftar ke situs MyPertamina.

Ya, aturan pembelian gas elpiji ukuran 3 kilogram dikabarkan akan sama dengan yang diberlakukan pada pertalite dan solar.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Mars Ega Legowo Putra mengatakan, langkah tersebut dilakukan guna memastikan penyaluran subsidi elpiji 3 kg bisa tepat sasaran.

BACA JUGA:Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar di Wilayah Ini Harus Gunakan MyPertamina

"Untuk elpiji sebenarnya sama, nanti kita akan meminta register, sama dengan MyPertamina," ungkapnya dalam webinar virtual, Rabu 29 Juni 2022.

Mars Ega Legowo Putra menuturkan, masyarakat tak diwajibkan untuk menggunakan aplikasi MyPertamina, melainkan melalui web resminya.

"Aplikasi MyPertamina ini sifatnya mobile apps, tetapi sebenarnya MyPertamina itu ada webnya, web MyPertamina," lanjutnya.

Jadi, kata dia, bukan wajib memakai aplikasi MyPertamina. Melainkan yang diwajibkan adalah meregister ke web tersebut.

BACA JUGA:Arah Pengembangan Infrastruktur Subholding Gas Pertamina untuk Optimalisasi Pemanfaatan Gas Bumi Nasional

Ia menuturkan, registrasi melalui web MyPertamina diwajibkan lantaran jangkauan penggunanya lebih luas.

"Kenapa ke web? karena kan web ini sifatnya lebih mudah diakses. Mobile Apps juga lebih mudah, tetapi kita mendorong ke web karena ada beberapa yang memang kami melihat sebaran web ini lebih luas, jangkauan user," ungkap Mars Ega Legowo Putra.

Kendati begitu, ia tidak menjelaskan kapan pembelian gas elpiji 3 kg tersebut akan mulai dilakukan.

Ia sebatas menekankan bahwa hal itu hampir pasti dilakukan lantaran proses uji coba sudah dijalankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: