Pertamina Jatuhi Sanksi SPBU di Lampung Timur Atas Dugaan Penyalahgunaan Biosolar
Suasana antrian Bio Solar beberapa waktu lalu di SPBU Jl Sultan Agung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, yang diduga kuat menyalahgunakan penyaluran bahan bakar bersubsidi jenis biosolar, Rabu, 19 November 2025.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Hasil pengecekan menunjukkan adanya penyalahgunaan BBM biosolar di SPBU 24.341.128. Pertamina langsung memberikan sanksi tegas,” katanya.
Menurut Rusminto, sanksi yang diberikan tidak hanya berupa pembinaan, tetapi juga penghentian sementara penyaluran biosolar dan pertalite selama 30 hari.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi tetap sesuai ketentuan.
“Pertamina tidak akan mentolerir pelanggaran. Setiap lembaga penyalur wajib mematuhi aturan demi menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, Pertamina Patra Niaga telah mengingatkan seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel agar menyalurkan BBM sesuai regulasi yang berlaku.
Kata dia, upaya ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga ketersediaan energi untuk masyarakat.
Untuk memastikan kebutuhan warga tetap terpenuhi, Pertamina mengarahkan masyarakat mengisi BBM di SPBU 24.341.13 yang berada sekitar 2,2 kilometer dari SPBU yang dikenakan sanksi.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna mengoptimalkan pengawasan penyaluran BBM subsidi di lapangan.
Rusminto mengimbau masyarakat turut berperan dalam pengawasan dan melaporkan bila melihat indikasi sama.
“Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan ke aparat atau melalui Pertamina Contact Center 135,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
