BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C, hari ini Polda Lampung kembali melakukan jadwal SIM keliling.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung pada Kamis 30 Juni 2022 membuka gerai SIM keliling di Bandar Lampung.
SIM keliling yang dibuka oleh Ditlantas Polda Lampung ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga di Bandar Lampung saja.
Namun juga di luar Kota Bandar Lampung, seperti di Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan.
BACA JUGA:Meresahkan, Video Mesum Berdurasi 15 Detik Tersebar di Medsos, Isinya Bikin Merinding
Berikut jadwal dan tempat SIM keliling yang dibuka oleh Ditlantas Polda Lampung pada Kamis 30 Juni 2022.
1. Samping ATM K 24 Jalan Arif Rahman Hakim (08.00-13.30 WIB)
Berikut syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan di mobil SIM keliling.
A. Kartu SIM beserta fotocopy
B. Kartu identitas KTP beserta fotocopy
C. Surat kesehatan jasmani dan rohani dari dokter/puskesmas/klinik yang ditunjuk/ rumah sakit
BACA JUGA:Viral Video Berdurasi 0,18 Detik Oknum Pegawai Lapas Injak Tahanan, Isinya Bikin Geram
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai undang-undang PP RI No 60 Tahun 2021 tentang Tarif PNBP yang berlaku di Indonesia adalah tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000, Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan memakai masker, sudah melakukan vaksinasi dan download aplikasi peduliLindungi.
Persyaratan jadwal lain SIM Keliling