MUI Tanggapi Fatwa Ganja untuk Medis

Kamis 30-06-2022,10:32 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

Salah satunya isi fatwa itu bahwa hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram. Namun penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain.

"Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," tuturnya.

Sebelumnya, Wapres Ma'ruf meminta MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Fatwa itu, kata Ma'ruf, nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.

BACA JUGA:Lama Bungkam, Zara Kenang Eril dan Ceritakan Sang Kakak Sebelum Kepergiannya

"Masalah ganja untuk kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru," kata Ma'ruf di Kantor MUI. (*)

 

 

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul : Diminta Wapres Kaji Fatwa Ganja Medis, Begini Tanggapan MUI

Kategori :