RADARLAMPUNG.CO.ID - Aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai batas waktu tidak kerja 10 hari bakal dipecat juga akan di terapkan bagi ASN Pemprov Lampung.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Freddy menegaskan akan menerapkan sistem tidak masuk kerja 10 hari ASN dipecat.
"Itu kan peraturan baru, dan itu lebih kejam ya dari peraturan sebelumnya," ujar Plh Sekda Freddy, Jumat, 1 Juli 2022.
Dia mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN dijelaskan dalam pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA:Buat SIM Gratis, Simak Syaratnya
Adapun, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam sepekan adalah sebanyak 37,5 jam.
Jumlah tersebut, bisa dilakukan dalam kurun waktu lima ataupun enam hari kerja.
"Ya artinya dengan 10 hari itu lebih tegas, karena aturan sebelumnya itu kan tidak terlalu ketat. Malah sampai 60 hari kerja," ucap Freddy.
Hal ini tentu harus diperhatikan PNS Pemprov Lampung. Sebab, hal ini jangan sampai dilanggar. Karena aturan tersebut sudah jelas.
BACA JUGA:Kejari Terima SPDP Dua Tersangka Khilafatul Muslimin
Namun, Plh Sekda Freddy menyebut, sebelum melakukan proses pemberhentian, tentunya akan dilakukan beberapa langkah. Salah satunya menyurati hingga memanggil PNS tersebut.
"Yang jelas kami panggil dulu. Kami surati, kami akan tanya. Hanya kalau masih tidak mau koorporatif ya bisa saja diberhentikan. karena ini tidak pandang bulu. Bisa PNS sampai ke JPTP," tambah Freddy. (*)