Berita Miring Terkait Tunggakan BPJS-TK Resahkan Anggota Koperasi TKBM, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara

Senin 01-04-2024,21:06 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

Di tempat yang sama, penasehat hukum (PH) Koperasi TKBM Ratna Wilis and Patners menjelaskan, apa yang disampaikan pihak BPJS-TK benar adanya.

"Semua sudah jelas bahwa TKBM mencicil tunggakan iuran peninggalan ketua sebelumnya, senilai Rp 300 juta per bulan," ungkapnya.

"Hari ini kita menghadirkan pihak BPJS langsung dengan harapan kedepan tidak ada lagi berita-berita yang menyesatkan atau tidak sesuai faktanya," harapnya.

Anggota kuasa hukum lainnya, Ali Akbar menambahkan, atas pemberian miring yang beredar Koperasi TKBM secara badan hukum sangat dirugikan.

Itu lantaran setelah ada MoU dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, menurutnya tidak ada masalah dengan iuran, justru menyelesaikan tunggakan dari pengurus yang lama.

Terlebih dengan adanya peran serta dari Disnaker dan Diskop Kota Bandar Lampung dalam hal pembinaan.

"Dengan adanya pemberitaan miring yang tidak benar, anggota TKBM merasa rasah karena berita menyesatkan, bahkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) lancar dan tidak ada masalah," pungkasnya. (rls)

Kategori :