Berdasarkan data yang dihimpun, ratusan ternak yang terjangkit PMK berasal dari tiga kecamatan: Banjar Baru 125 ekor, Banjar Margo 175 ekor, dan Penawar Tama 79 ekor.
Ratusan hewan ternak yang terjangkit PMK tersebut sebagian besar merupakan sapi.
Dari data tersebut, tercatat 105 ternak tengah menjalani pengobatan, 259 telah sembuh, dan 5 lainnya mati.
Meskipun begitu, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Pertanian Tulang Bawang memastikan ternak yang terjangkit PMK masih bisa dikonsumsi.
BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Bina Waspada, Kelompok Berpotensi Radikal Jadi Sasaran
Merujuk pada fatwa MUI bernomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban dalam kondisi wabah PMK, ternak yang pernah terjangkit PMK boleh dijadikan hewan kurban.
PMK diketahui merupakan penyakit yang tidak menular kepada manusia. Untuk itu, bagian tubuh ternak yang pernah dan sedang terjangkit PMK masih bisa dikonsumsi.
Nasib menjelaskan, kuncinya ada pada saat pengolahan. Masyarakat harus benar-benar membersihkan bagian tubuh ternak dengan baik.
"Aman untuk dikonsumsi. Tapi harus dimasak dengan benar dan pada suhu minimal 70 derajat celcius selama 30 menit agar virus itu hilang," ucapnya.
BACA JUGA:Oknum Pejabat Kena Gerebek, Inspektorat Tulang Bawang Akhirnya Angkat Bicara
"Lebih aman lagi daging dimasukkan dahulu ke dalam freezer sebelum diolah," tandasnya, Jumat 24 Juni 2022 lalu.
Diketahui, PMK kali pertama terdeteksi masuk Tulang Bawang diperkirakan pada 14 Mei 2022 lalu.
Untuk mengantisipasi PMK, Pemerintah meminta masyarakat untuk meningkatkan kebersihan kandang hewan ternak secara rutin.
Masyarakat juga diharapkan melakukan karantina hewan yang sedang sakit, atau telah melakukan kontak dengan hewan yang terpapar.
BACA JUGA:Oknum Pejabat Tulang Bawang yang Digerebek Merupakan Kepala Dinas
PMK yang juga dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) merupakan jenis penyakit yang disebabkan dari virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae.