Catat! Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

Senin 04-07-2022,18:30 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Salah satunya dengan menjadikannya syarat penggunaan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas publik.

Hal itu disampaikan juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam akun YouTube BNPB, Sabtu 2 Juli 2022.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," sebut Wiku Adisasmito.

Menurut Wiku Adisasmito, ke depan vaksin booster bakal menjadi syarat memasuki fasilitas publik.

BACA JUGA: Soal PPDB SD dan SMP di Bandar Lampung, Sekolah Harus Peka Dong!

"Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," tegas Wiku Adisasmito.

Wiku melanjutkan, secara nasional, cakupan vaksinasi dosis ketiga masih di bawah target. Bahkan sebagian besar di daerah, kurang dari 30 persen.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung juga masih terus menghimbau masyarakat yang belum vaksin Booster untuk dapat mendatangi 31 puskesmas di Kota Bandar Lampung.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Badar Lampung Desti Mega Putri mengatakan, pemkot sesui arahan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tetap memberikan pelayanan dan melakukan penghimbauan untuk vaksinasi.

BACA JUGA: Doni Salmanan Segera Disidang, 141 Barang Bukti Disita

"Kita buka di 31 Puskesmas. Terus Sabtu dan Minggu tetap buka di taman UMKM. Begitu juga di mal. Artinya setiap kegiatan tetap dilaksanakan vaksinasi. Jadi gak kendor," ujarnya, Sabtu 1 Juli 2022.

Namun, kata Desti, yang menjadi kendala saat ini, animo masyarakat untuk divaksin Covid-19 berkurang. Karena aturannya tidak seketat saat puncak pandemi lalu.

Selain itu, vaksin yang diberikan saat ini terbatas. Meski demikian, vaksinasi tetap berjalan.

Dirinya mencatat sekitar 100 sampai 200 orang dalam sehari masih divaksin di seluruh Puskesmas Kota Bandar Lampung. (*)

 

Kategori :