RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (pemkot) Bandar Lampung menepati janji pencairan gaji 13 plus tunjangan kinerja (tukin) 50 persen bersamaan dengan gaji bulan Juli.
Di mana, pemkot melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat telah menyalurkan gaji 13 dan gaji Juli per 1 Juli 2022 lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dan mengatakan, pencairan gaji 13 dan Juli sudah dilakukan sejak 1 Juli. ASN menerima gaji bulan Juli, gaji 13, plus tukin 50 persen.
Sehingga, saat ini penyaluran gaji 13 plus tukin telah selesai dilakukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemkot setempat.
BACA JUGA:Buka TMMD Imbangan, Eva Dwiana Tantang Dandim 0410/KBL
Setelah selesai menyalurkan gaji 13, saat ini BPKAD tengah memproses pencair insentif Ketua RT, Kaling, Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Pencairan tersebut menurutnya untuk membayar insentif pamong bulan April tahun ini sebesar Rp 9 miliar.
Terkait waktu pencairannya, dirinya mengungkapkan tergantung cepatnya berkas masuk ke BPKAD. Sebab, semakin cepat berkas pengajuan masuk, maka semakin cepat kita cairkan.
Diketahui, untuk membayarkan gaji 13 plus tukin 50 persen dan gaji bulan Juli, pemkot menyiapkan anggaran Rp 88 miliar.
BACA JUGA:Kesal dengan Jalan Rusak? Berikut Ini Daftar Jalan yang Bakal Diperbaiki Dinas PU Bandar Lampung
Dana tersebut terbagi untuk membayar gaji 13 plus tukin 50 persen Rp 45 miliar dan gaji bulan Juli Rp 43 miliar.(*)