PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pringsewu cair, mulai Selasa 5 Juli 2022. Ini disertai dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Mulai hari ini sudah bisa dicairkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Arif Nugroho.
Arif Nugroho mengungkapkan, pencairan gaji ke-13 tinggal keaktifan usulan masing-masing satuan kerja.
”Cepat mengusulkan, tentu saja cepat pencairannya," tegas Arif Nugroho.
BACA JUGA: Bapak-bapak di Kotaagung Pusing, Burung Berkicau Digondol Maling
Arif Nugroho melanjutkan, sesuai edaran pemerintah, untuk TPP diberikan sebesar 50 persen. ”Berbarengan dengan pencairan dengan gaji ke-13,” sebut dia.
Diketahui, pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN ) di Pemkab Pringsewu sudah dianggarkan. Saat ini tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Anggarannya sudah siap. Tinggal menunggu perintah dari pemerintah pusat," kata Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho.
Arif Nugroho menuturkan, setelah ada keputusan dari pemerintah pusat, gaji ke-13 langsung dibayarkan.
BACA JUGA: Mantan Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi
"Pengajuannya melalui OPD masing-masing. Setelah clear, langsung dibayar," urai Arif Nugroho.
”Anggarannya mencapai Rp 25 miliar. Itu termasuk pembayaran tunjangan kinerja," sebut Arif Nugroho.
Sejumlah ASN di Pemkab Pringsewu juga berharap dalam waktu dekat gaji ke-13 dapat dicairkan. Terlebih banyak kebutuhan di bulan Juli ini.
”Bulan depan perlu banyak biaya. Tahun ajaran baru, berikut kebutuhan lainnya," kata salah seorang ASN.
BACA JUGA: Sampaikan Pembelaan Kasus Obat Pelangsing, Bang Aca Sebut Terdakwa Justru Jadi Korban