- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000
- Eselon 111/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
BACA JUGA: Gaji 13 Selesai Dicairkan, Giliran Pemkot Proses Pencairan Insentif Pamong, Ini Sayaratnya!
3.Pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:
- Masa kerja 10 tahun Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000
BACA JUGA: Apa itu Kurikulum Merdeka? Berikut Ini Sejumlah Keunggulan yang Bisa Didapat Peserta Didik
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma I/ sederaiat
- Masa kerja 10 tahun Rp3.842.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp4.329.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat
- Masa kerja 10 tahun Rp 4.138.000