
Sebagian besar mereka lakukan di parkiran atau halaman Masjid saat warga sedang melaksanakan ibadah sholat.
“Kini tersangka sudah diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. DU akan dibidik dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres. (*)