RADARLAMPUNG.CO.ID - Jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemkab Mesuji berubah. Baik ASN maupun Non ASN.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Mesuji Angga Pramudita, mengatakan, perubahan jam kerja bagi pegawai di Pemkab Mesuji sudah belangsung sejak 4 Juli 2022.
"Jadi perubahan jam kerjanya sekarang ini mulai dari Senin sampai kamis pulang kerjanya pukul 16.00 WIB," ungkap Angga, Kamis, 7 Juli 2022.
Sedangkan, pada hari Jumat, akan pulang kerja pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Mau Urus PBG Di Lampung Timur? Begini Caranya
Sebelumnya, jam kerja efektif dalam 5 hari kerja itu pada Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan Waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
Lalu pada hari Jumat mulai pukul 07.30 Wib hingga pukul 11.30 WIB tanpa waktu istirahat.
Perubahan tersebut, yakni menjadi hari kerja Senin sampai Kamis jam masuk mulai Pukul 07.30 WIB. Untuk istirahatnya sendiri Pukul 12.00 WIB sampai 12.45 WIB, sedangkan jam pulangnya Pukul 16.00 WIB.
Kemudian pada Jumat jam masuk pukul 07.15 WIB, waktu istirahat 11.45 WIB sampai 13.00 WIB dan waktu pulang kerjanya pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:60 Massa yang Halangi Proses Penangkapan Terduga Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Diamankan
Dijelaskannya, hari kerja di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan lima hari kerja dalam satu minggu, mulai hari Senin sampai dengan Jumat.
"Kecuali bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan 6 hari kerja dalam satu minggu mulai Senin sampai Sabtu," ungkapnya.
Angga kembali menuturkan, keputusan perubahan jadwal tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Mesuji Tentang Perubahan Jam Kerja ASN dan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Selanjutnya, kata Angga, hari kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud wajib dipatuhi oleh ASN dan tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Mesuji.
BACA JUGA:Tegas! Kabareskrim Minta Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Dicabut oleh Kemenag