Catat! Jam Kerja ASN Berubah

Kamis 07-07-2022,17:12 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Yuda Pranata

Kemudian selama jam kerja wajib memakai pakaian dinas dengan atribut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu ASN dan tenaga non ASN wajib mengikuti Apel Pagi pada Senin dan Jumat.

Serta bagi seluruh ASN dan tenaga non ASN wajib melakukan absensi menggunakan presensi elektronik yang telah disediakan pada unit kerja. 

Selain itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan pelayanan secara terus-menerus selama 7 hari dalam satu minggu.

BACA JUGA:Mengamuk di Warung Soto, Kakek Paro Baya Ini Akhirnya Dibui

"Kepada masyarakat luas antara lain Rumah Sakit Puskesmas rawat inap unit pelayanan yang sejenis pengaturannya dapat diatur dengan sistem shift atau piket," terangnya. (*)

Kategori :