Mereka melarang masuknya mobil pengangkut hewan ternak ke kabupaten itu, jika tidak memiliki dokumen surat menyurat resmi.
Seperti terjadi pada mobil yang membawa kerbau dari Pringsewu. Karena surat menyurat tidak lengkap, petugas posko kesehatan hewan tidak memperbolehkan ternak masuk.
Kepala Seksi (Kasi) Kesmavet Bidang Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Tanggamus Hazairin mengatakan, pengiriman ternak kerbau tersebut tidak disertai surat keterangan kesehatan Hewan (SKKH).
”Karenanya, mobil pembawa ternak kerbau tersebut kita suruh putar balik. Jika ingin masuk, harus melengkapi SKKH, " kata Hazairin, dikonfrimasi Radarlampung.co.id, Kamis 7 Juli 2022.
BACA JUGA: Kantor ACT Bandar Lampung dan Lamteng Akhirnya Ditutup
Hazairin menambahkan, setiap ternak yang akan dibawa keluar maupun dari luar, masuk ke Tanggamus harus melalui pemeriksaan posko kesehatan hewan Pugung.
Ini dalam rangka pencegahan masuknya penyakit mulut dan kuku ( PMK) pada hewan ternak di Tanggamus.
"Dan sejauh ini, Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan di posko Keswan, petugas belum menemukan hewan yang terindikasi terjangkit PMK," pungkas Hazairin.
Terkait penyebaran PMK, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Tanggamus kembali mengusulkan penambahan vaksin. Ini menyusul habisnya stok vaksin penyakit mulut Kuku di kabupaten itu.
BACA JUGA: Kemenag Ambil Langkah Tegas, Cabut Izin Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang
Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengatakan, terkait habisnya stok vaksin, saat ini pemkab sedang mengusulkan penambahan vaksin kepada Kementerian Pertanian.
Jatah 1.000 dosis vaksin PMK yang sebelumnya di serahkan pemerintah pusat kepada Tanggamus telah habis.
”Mudah-mudahan usulan penambahan vaksin PMK yang kita sampaikan dapat segera diakomodir oleh pemerintah provinsi dan pusat,” kata Dewi Handajani dikonfirmasi Radarlampung.co.id usai memimpin apel siaga Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, Senin 4 Juli 2022. (*)